Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, PT BPR Rasyid menetapkan prosedur penanganan pengaduan nasabah berikut.


Prosedur Penyampaian Pengaduan
Anda dapat menghubungi layanan pengaduan telepon di nomor
(021) 2359 - 9306 pada jam kerja operasional. Petugas mencatat rincian keluhan serta data diri Anda untuk proses verifikasi dan tindak lanjut. Bank menyelesaikan pengaduan lisan dalam batas waktu 5 hari kerja setelah penerimaan laporan. Jika proses telaah membutuhkan waktu lebih dari 5 hari kerja, bank mengarahkan Anda mengajukan pengaduan tertulis.
Anda atau perwakilan resmi Anda dapat mengajukan keluhan kepada bank. Perwakilan wajib menyertakan surat kuasa bermeterai. Anda dapat menyampaikan laporan melalui saluran lisan atau tertulis.
Pengaduan Secara Lisan
Anda dapat memilih salah satu cara berikut untuk menyampaikan pengaduan tertulis:
Datang langsung ke kantor PT BPR Rasyid di Tanah Abang Blok A, Lt. 1, Loss F No.103, Jakarta Pusat, dan mengisi formulir pengaduan
Mengirim pesan ke alamat email info@bankrasyid.com dengan subjek Pengaduan Nasabah
Mengirimkan surat resmi ke alamat kantor PT BPR Rasyid
Pengaduan Secara Tertulis
Dokumen Kelengkapan
Saat mengajukan pengaduan tertulis, sertakan berkas pendukung diantaranya :
Fotokopi KTP Anda atau perwakilan Anda
Surat kuasa bermeterai jika pengaduan diwakilkan
Salinan rekening tabungan atau bilyet deposito terkait
Bukti transfer, bukti setoran, bukti penarikan, atau rekening koran
Dokumen legalitas tambahan jika perwakilan bertindak atas nama lembaga atau badan hukum
Dokumen pendukung relevan lain yang diterbitkan pihak berwenang




