Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, PT BPR Rasyid menetapkan prosedur penanganan pengaduan nasabah berikut.

Prosedur Penyampaian Pengaduan

Anda dapat menghubungi layanan pengaduan   telepon   di   nomor

(021) 2359 - 9306 pada jam kerja operasional. Petugas mencatat rincian keluhan serta data diri Anda untuk proses verifikasi dan tindak lanjut. Bank menyelesaikan pengaduan lisan dalam batas waktu 5 hari kerja setelah penerimaan laporan. Jika proses telaah membutuhkan waktu lebih dari 5 hari kerja, bank mengarahkan Anda mengajukan pengaduan tertulis.

Anda atau perwakilan resmi Anda dapat mengajukan keluhan kepada bank. Perwakilan wajib menyertakan surat kuasa bermeterai. Anda dapat menyampaikan laporan melalui saluran lisan atau tertulis.

Pengaduan Secara Lisan​

Anda dapat memilih salah satu cara berikut untuk menyampaikan pengaduan tertulis:

  • Datang langsung ke kantor PT BPR Rasyid di Tanah Abang Blok A, Lt. 1, Loss F No.103, Jakarta Pusat, dan mengisi formulir pengaduan

  • Mengirim pesan ke alamat email info@bankrasyid.com dengan subjek Pengaduan Nasabah

  • Mengirimkan surat resmi ke alamat kantor PT BPR Rasyid

Pengaduan Secara Tertulis

Dokumen Kelengkapan

Saat mengajukan pengaduan tertulis, sertakan berkas pendukung diantaranya :

  • Fotokopi KTP Anda atau perwakilan Anda

  • Surat kuasa bermeterai jika pengaduan diwakilkan

  • Salinan rekening tabungan atau bilyet deposito terkait

  • Bukti transfer, bukti setoran, bukti penarikan, atau rekening koran

  • Dokumen legalitas tambahan jika perwakilan bertindak atas nama lembaga atau badan hukum

  • Dokumen pendukung relevan lain yang diterbitkan pihak berwenang

Layanan

Bank Rasyid hadir bersama untuk Menuju Lebih Baik.

Produk

info@bankrasyid.com

(021) 2359 - 9306

+62 821 2151 8916

© 2026. All rights reserved.