Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, PT BPR Rasyid menetapkan prosedur penanganan pengaduan nasabah berikut.

Prosedur Penyampaian Pengaduan

Nasabah atau perwakilan yang sah dapat mengajukan pengaduan kepada BPR Rasyid. Pengaduan melalui perwakilan wajib dilengkapi surat kuasa bermeterai dan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui saluran yang tersedia.

Pengaduan Secara Tertulis
  • Datang langsung ke kantor PT BPR Rasyid di Tanah Abang Blok A, Lt. 1, Los F No. 103, Jakarta Pusat, dan mengisi formulir pengaduan.

  • Melalui email ke info@bankrasyid.com dengan subjek “Pengaduan Nasabah”.

  • Mengirimkan surat resmi ke alamat kantor PT BPR Rasyid.

Pengaduan Secara Lisan

Sampaikan pengaduan melalui layanan telepon di (021) 2359-9306 pada jam operasional. Petugas akan mencatat keluhan dan data diri untuk verifikasi serta tindak lanjut. Pengaduan lisan diselesaikan paling lambat 5 hari kerja. Jika memerlukan waktu lebih lama, nasabah akan diarahkan untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

Syarat dan Alur Pengaduan

Formulir Pengaduan